20 Ribu Kamar Hotel di Bali Sudah Dipesan Wisman dari 11 Negara untuk November

14 Oktober 2021 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster.  Foto: Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster optimistis wisatawan mancanegara (wisman) akan liburan ke Pulau Dewata di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meskipun di hari pertama pembukaan pariwisata internasional tidak ada wisman datang, ia menuturkan, pada November 2021 mendatang sudah ada 20 ribuan kamar dipesan wisman.
"Dari laporan yang saya terima kemarin dari 19 negara (wisman yang diizinkan masuk Bali ) memang sudah ada yang pesan hotel. Kalau ditotal itu bulan November itu yang pesan itu 20 ribuan per hari kemarin," kata dia dia saat jumpa pers di Bandara Ngurah Rai, Kamis (14/10).
Para wisman ini tercatat dari 11 negara, adapun 11 negara tersebut di antaranya adalah Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Prancis, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Ia memprediksi kunjungan wisman akan terus bertambah.
"Dalam hari-hari ke depan saya kira akan terjadi peningkatan pemesanan dari berbagai negara," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga menuturkan, masa karantina lima hari tidak akan memberatkan wisman. Koster yakin wisman yang ke Bali berkualitas dan bijak.
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
"Indonesia menurut saya moderat tidak terlalu memberatkan karantina lima hari," kata dia.
Pemerintah memberikan akses bagi WNA dari 19 negara masuk ke Kepulauan Riau dan Bali. Adapun daftar 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA masuk Bali dan Kepri.
Adapun syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
ADVERTISEMENT
Melaksanakan masa karantina di hotel atau vila atau kapal selama lima hari dan memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews