200 Orang Jadi Penjamin Pembebasan Dera-Munif agar Tetap Bisa Nikah 11 Desember
ยทwaktu baca 3 menit

Dua aktivis lingkungan yang ditangkap dan ditahan Polrestabes Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, merupakan sepasang kekasih dan akan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025. Mereka ditangkap pada 27 November 2025 atau dua pekan sebelum hari H.
Kini 200 orang menjadi penjamin penangguhan penahanan sejoli ini. Mulai dari tokoh lintas agama, akademisi, aktivis, dan sesama pejuang HAM lainnya.
Bahkan, ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin.
Yakni putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alisa Wahid dan Inayah Wahid. Kemudian, Feri Amsari, dosen Tata Negara FH Andalas hingga Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Sodaqoh.
Salah satu alasan penangguhan adalah agar Dera dan Munif tetap bisa menikah pada 11 Desember 2025 sesuai rencana kedua anak muda itu.
Rekan kerja Dera di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Nur Cholis, mengatakan, keluarga Dera dan Munif sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pernikahan mereka jauh-jauh hari.
"Pernikahan nanti di Madiun, tempat asal Dera. Makanya ini kami berusaha untuk melayangkan surat penangguhan penahanan agar mereka agar bisa menikah sesuai rencana," kata Cholis usai menyerahkan berkas surat permohonan penangguhan di Polrestabes Semarang, Jumat (5/12).
Perwakilan Akademisi yang juga menjadi penjamin, Hotmauli Sidabalok, meminta polisi mengabulkan penangguhan penahanan Dera dan Munif. Sehingga mereka bisa melangsungkan pernikahan.
"Iya, surat permohonan dari 200 penjamin untuk Dera dan Munif sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tapi belum dikabulkan. Nanti jawaban dikabulkan atau tidak akan diberitahukan pada tanggal 10 Desember 2025," sebut Hotmauli.
Ia juga menjamin Dera dan Munif tidak akan kabur dan lari dalam perkara yang kini sedang menjerat keduanya.
"Kami juga menjamin mereka itu tidak akan ke mana-mana dan sambil proses hukum dilakukan," kata Hotmauli.
Dera dan Munif ditangkap Polrestabes Semarang pada Senin (27/11). Sebelumnya, Dera diutus oleh Walhi Jateng mendampingi petani di Jepara dan Kendal untuk mengadu kepada sejumlah institusi negara ke Jakarta.
Mereka mengadukan pihak penambang galian C yang berpotensi merusak lingkungan dan diduga mengintimidasi/mengkriminalisasi warga. Pihak yang dikunjungi antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian LH.
Dera pulang ke Semarang pada 26 November dan ditangkap polisi pada 27 November dini hari. Munif yang hendak menjemput Dera juga diamankan.
Kedua aktivis yang vokal terhadap isu lingkungan dan agraria itu dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam demo akhir Agustus 2025.
Polisi hingga kini belum membuka siapa pelapor ataupun materi penghasutan sehingga mereka dijadikan tersangka.
