200 Polisi Amankan Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel

6 Juni 2023 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan jelang sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan jelang sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 200 personel polisi diturunkan mengamankan sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, akan menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sejumlah personel pengamanan berseragam Brimob berjaga di sekitaran pengadilan. Ada mobil gegana dan tenda khusus para pasukan berseragam polisi.
"Sekitar 200 personel [yang akan diterjunkan]," kata Kompol Gunarto, Kabag Ops Polres Metro Jaksel, kepada wartawan, Selasa (6/6).
"Kita persiapkan dari malam hari ini, termasuk kita siapkan tenda di luar. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN," sambungnya.
Karangan bunga jelang sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Foto: Hedi/kumparan
Selain pengamanan, di depan PN juga dipasang beberapa karangan bunga untuk Shane Lukas dan Mario Dandy. Karang-karangan bunga tersebut memuat pesan semangat kepada para terdakwa.
Sidang pembacaan surat dakwaan untuk Mario dan Shane rencananya akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB siang ini.
Sidang akan dipimpin ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy menjadi terdakwa bersama Shane Lukas dan perempuan A. Perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
Perempuan A dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.
Sementara Mario dan Shane akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.