207 Kg Sabu dari Malaysia Hendak Diedarkan di Jakarta, Modusnya Jual-Beli Mobil

6 November 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat orang ditangkap oleh polisi terkait kasus peredaran narkoba. Lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi disita. Narkoba itu disebut dikirim dari Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menyebut narkoba itu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau, dengan menggunakan kapal nelayan. Lalu, dari Bengkalis, narkoba dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).
Kemudian, sambung Donald, narkoba diedarkan oleh para pelaku dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti bagasi hingga dashboard. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," papar dia.
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara. Berulangkali, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," kata dia.
Adapun empat orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.