Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
207 Kg Sabu dari Malaysia Hendak Diedarkan di Jakarta, Modusnya Jual-Beli Mobil
6 November 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat orang ditangkap oleh polisi terkait kasus peredaran narkoba. Lebih dari 207 kilogram narkoba jenis sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi disita. Narkoba itu disebut dikirim dari Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menyebut narkoba itu dikirim dari Malaysia lewat jalur laut ke Bengkalis, Riau, dengan menggunakan kapal nelayan. Lalu, dari Bengkalis, narkoba dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat.
"Hasil pendalaman kita bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia lewat jalur laut, dan dibawa pada Subuh hari dan tidak melalui pintu-pintu yang resmi," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).
Kemudian, sambung Donald, narkoba diedarkan oleh para pelaku dengan modus jual beli mobil. Narkoba disembunyikan di kompartemen mobil seperti bagasi hingga dashboard. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Jadi, modus operasinya jual mobil. Tapi harga mobilnya ditambah dengan harga narkoba," papar dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengatakan narkoba akan lebih mudah dicegah peredarannya apabila masuk melalui bandara. Berulangkali, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Kami Jakarta membawahi pintu masuk pertama Bandara Halim penumpang umum, kita lebih gampang mendeteksi karena kita punya X-Ray, anjing pelacak, kemudian lab. Jadi begitu ada barang yang dicurigai, langsung kita lab," kata dia.
Adapun empat orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 18:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini