209 Pegawai Kejaksaan Diberi Hukuman Disiplin Sepanjang 2021, 24 Orang Dipecat

1 Januari 2022 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam webinar efektivitas penerapan hukuman mati terhadap koruptor kelas kakap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin terus meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan sepanjang tahun 2021 kemarin. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Sabtu (1/1), tercatat 209 pegawai dijatuhi hukum disiplin sepanjang 2021. Dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.
"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata Burhanuddin.
Jenis hukuman berat yang diberikan seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Alhasil, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin menjelaskan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI. Salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.
"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," jelas Burhanuddin.
Pada 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya lagi, pada Oktober 2021, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut.
ADVERTISEMENT