Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Aceh berjalan lancar. Selama operasi berlangsung sejak 21 hari terakhir, Polda Aceh telah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan terhadap sebanyak 66.352 pelanggar protokol kesehatan se-Aceh.
ADVERTISEMENT
Karo Ops Polda Aceh, Agus Sartijo, mengatakan berdasarkan hasil rekap data kegiatan operasi yustisi selama periode 14 September hingga 4 Oktober, telah dilaksanakan operasi 13.540 kali.
“Selama giat berlangsung petugas telah memberikan sanksi teguran lisan (sanksi sosial) sebanyak 61.221 kali, tertulis 5.131 kali, dan denda sebanyak Rp 5.900.000,” kata Agus, Senin (5/10).
Dikatakan Agus, sejumlah sasaran titik operasi yustisi yang dilaksanakan selama ini yaitu mulai dari terminal, bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, serta tempat umum lainnya.
“Setiap operasi kita selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan berjaga jarak,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus mengatakan, mulai hari ini Tim Peucrok Polda Aceh yang terdiri dari TNI dan Satpol PP mulai menurunkan maskot Polri dalam melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) di seputaran Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Pelibatan maskot Polri bersama tim Peucrok itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin dalam hal prokes demi mencegah pandemi COVID-19 di Aceh.
“Maskot Polri ini kita libatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.
Agus menyebutkan, Maskot Polri dari Polda Aceh itu akan terus diturunkan ke lapangan bersama tim Peucrok, agar seluruh masyarakat teredukasi dan menyadari untuk melakukan prokes bukan semata karena takut razia petugas.
Selama ini tim Peucrok melakukan operasi yustisi penegakan disiplin prokes di Kota Banda Aceh meliputi di sejumlah tempat keramaian dan masyarakat yang tidak mematuhi prokes sering diberikan teguran atau sanksi di tempat itu langsung oleh petugas, kata Kabid Humas.
ADVERTISEMENT
“Jadi mulai saat ini hingga ke depannya akan terus libatkan masker Polri dari Polda Aceh dengan harapan semua lapisan masyarakat kiranya teredukasi terkait prokes untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pungkas Agus.