21 Terdakwa Aksi Demo Rusuh di DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 21 terdakwa kasus aksi kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 21 terdakwa kasus aksi kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada 21 terdakwa kasus demon berujung rusuh DPR pada akhir Agustus 2025.

Para terdakwa tersebut diadili karena melawan aparat saat bertugas saat demo.

21 terdakwa tersebut adalah:

  1. Eka Julian Syah Putra

  2. M Taufik Efendi

  3. Deden Hanafi

  4. Fahriyansah

  5. Afri Koes Aryanto

  6. Muhammad Tegar Prasetya

  7. Robi Bagus Triyatmojo

  8. Fajar Adi Setiawan

  9. Riezal Masyudha

  10. Ruby Akmal Azizi

  11. Hafif Russel Fadila

  12. 12. Andre Eka Prasetio

  13. Wildan Ilham Agustian

  14. Rizky Althoriq Tambunan alias KEWER

  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari

  16. Muhammad Rasya Nur Falah

  17. Naufal Fajar Pratama

  18. Ananda Aziz Nur Rizqi

  19. Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah

  20. Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri

  21. Salman Alfarisi

Suasana pembacaan sidang vonis kasus kerusuhan pada aksi demontrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Muhammad Nazril. Ia divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Majelis Hakim menilai, para terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, hukuman penjara itu tidak perlu dilakukan karena vonis pidana pengawasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I-terdakwa XXI dengan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus, Kamis (29/1).

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat yaitu syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” lanjutnya.

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap 21 terdakwa kasus aksi kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu di PN Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Over Kapasitas Lapas Jadi Pertimbangan

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan karena faktor mencegah over kapasitas di penjara.

“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya,” jelas Hakim.

Usai Majelis Hakim mengetuk palu, suasana ruang sidang berubah haru dari sebelumnya tegang. Para keluarga terdakwa terharu atas vonis tersebut. Para terdakwa pun usai persidangan langsung memeluk keluarganya.