Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
21 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang: Dipaksa Jadi Operator Judol hingga Disiksa
1 Desember 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Para korban mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta.
Kepulangan yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok itu tiba pada Jumat malam (29/11), tepatnya pukul 22.10 WIB.
Latar Belakang Kasus & Jalan Panjang Pemulangan
Menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, awalnya para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Thailand untuk Maret hingga Juli 2024.
Namun, setibanya di lokasi, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi online di Myawaddy. Selama periode penyekapan, para korban juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Laporan pertama kasus ini diterima pada Agustus 2024. Sejak itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk memulai upaya pembebasan.
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah yang ditempuh mencakup:
• Pengiriman nota diplomatik ke Pemerintah Myanmar.
• Pertemuan dengan otoritas setempat.
• Komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
• Kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan korban.
Pada 15 Oktober 2024, ke-21 korban berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.
Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.
Proses tersebut mengonfirmasi bahwa para korban memenuhi kriteria TPPO, sehingga mereka dapat dipulangkan dengan pembiayaan negara.
Setelah tiba di Indonesia, para korban diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Upaya Melindungi WNI
ADVERTISEMENT
Kemlu mencatat, sejak 2020 hingga November 2024, telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang melibatkan WNI di sembilan negara.
Untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, sebanyak 196 WNI telah dibebaskan dari jerat sindikat online scam di wilayah konflik Myawaddy. Namun, masih ada 129 kasus serupa yang sedang diupayakan penyelesaiannya.
Kemlu mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” tambah Judha.
Ke-21 korban yang baru saja dipulangkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT