Bawaslu soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran: Ada Potensi Pelanggaran

20 November 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dukungan dari perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Prabowo-Gibran terdapat potensi pelanggaran. Namun, hal itu harus dipelajari terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Acara dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran digelar pada Minggu (19/11) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta.
Meski aparat desa tak mendeklarasikan dukungan secara langsung, Rahmat menegaskan, tidak boleh ada upaya menggerakkan mereka dalam Pemilu 2024.
"Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/11).
Rahmat menjelaskan dalam UU Pemilu jelas diatur larangan menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024.
"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye, ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum, kan. Jadi harus hati-hati," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," sambung Rahmat.
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait kemungkinan sanksi jika adanya pelanggaran, Bagja melanjutkan, bisa dilakukan diskualifikasi bagi pihak terkait.
"Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau laranagn kampanye ya. Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya mala calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres," tandas Rahmat.