22 Anggota DPD Minta Ahok Segera Diberhentikan Sementara

20 Februari 2017 14:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota DPD DKI mendesak Ahok untuk diberhentikan. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD DKI mendesak Ahok untuk diberhentikan. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Sebanyak empat anggota DPD RI menyatakan sikap politiknya terhadap pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPR, Senin (20/2). Mereka menentang Ahok yang kembali bertugas sebagai gubernur DKI karena tidak sesuai dengan undang-undang. 
ADVERTISEMENT
Senator tersebut yaitu Ketua DPD RI AM Fatwa, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, anggota Komite II Dailami Firdaus dan Dedy Iskandar Batubara.
AM Fatwa mengatakan  pernyataan sikap politik ini tidak bergantung pada bergulirnya hak angket dari DPR RI tentang pengaktifan Ahok sebagai Gubernur.
"Ini suatu pernyataan politik saja. Tidak tergantung pada anggota DPR. Ini berdiri masing-masing dan kami punya hak individual yang dijamin dalam UU," kata Fatwa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Dari 132 anggota DPD RI, baru 22 orang yang menyatakan menolak kembalinya Ahok bertugas di Balai Kota. AM Fatwa menyebut jumlah yang mendukung pencopotan Ahok akan terus bertambah.
Fatwa mengatakan sesuai aturan, pernyataan sikap DPD memang tidak memiliki kewenangan dalam kasus ini, namun pernyataan sikap ini, mampu memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan kepada DPR RI dalam persoalan Ahok nanti.
ADVERTISEMENT
"Saya merasa ini secara moril pasti memiliki kekuatan. Saya merasakan ini suatu hal yang diperjuangkan bersama DPR khususnya Fraksi DPR yang menggulirkan hak angket tentang pengaktifan Ahok sebagai Gubernur dengan status terdakwa," jelas senator asal Jakarta ini.
Sementara itu, anggota Komite II Dailami Firdaus mengaku sangat prihatin dengan kembalinya Ahok setelah cuti. Dailami yang mewakili DKI Jakarta mengatakan banyak sekali mendapat masukan agar Ahok segera diberhentikan.
"Pernyataan politik ini sebagai bentuk tambahan kekuatan untuk DPR bahwa kami ada bersama mereka secara moril pasti memiliki kekuatan. Saya merasakan ini adalah suatu hal yang diperjuangkan bersama DPR dalam mengawal hak angket. Ini bagian pertanggungjawaban kami pada rakyat," tuturnya.
Sementara itu, Fahira Idris menyebut alasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum mencopot Ahok terlalu mengada-ngada. Menurut dia, undang-undang sudah mengatur secara jelas bahwa seorang pejabat publik dengan status terdakwa harus langsung nonaktif.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas kan ancamannya 5 tahun. Itu terjadi di beberapa wilayah loh, dimana pejabat publik dengan status terdakwa langsung dinonaktifkan. Kok di DKI enggak berlaku ya? Kita tidak bisa menyalahkan rakyat kalau mereka menganggap pemerintah memperlakukan khusus untuk melindungi Ahok," katanya.
Fahira meminta Mendagri bersikap jernih dan jujur. Menurut dia, rakyat sudah terlalu lelah atas berbagai ketidakpastian dalam kasus Ahok.