KPK: Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

8 Maret 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus tersebut sudah naik penyidikan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen TA (tahun anggaran) 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ali belum membeberkan detail konstruksi perkara ini. Begitu juga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kasus investasi fiktif ini menyebabkan kerugian negara.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses perhitungannya real nilai kerugiannya," kata Ali.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Secara paralel, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di Kantor PT Taspen yang berada di Jakarta Pusat. Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan di kantor pusat PT Taspen itu.
"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ujarnya.
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.