23 Dispensasi Nikah di Kota Yogya Sepanjang 2024: Didominasi Hamil di Luar Nikah

10 Januari 2025 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah.  Foto: Antara/Eric Ireng
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Antara/Eric Ireng
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama (PA) Kota Yogyakarta mencatat ada 23 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2024.
ADVERTISEMENT
Dispensasi nikah adalah pemberian izin menikah oleh PA kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun.
Mayoritas permohonan dispensasi nikah di Kota Yogya tahun 2024 karena hamil di luar nikah.
"Mayoritas memang begitu (alasan karena hamil). Jumlahnya sedikit yang (alasan karena) tidak hamil," kata Humas Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Muhammad Jauhari, melalui sambungan telepon, Jumat (10/1).
Lanjutnya, latar belakang pemohon dispensasi nikah karena hamil di luar nikah juga beragam. "Dari segala strata ekonomi," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Jauhari, ada 19 kasus dispensasi nikah dengan alasan hamil di luar nikah. Mulai dari hamil satu bulan hingga delapan bulan.
Sementara itu, alasan lain pemohon dispensasi nikah yaitu untuk menghindari kemudaratan, sudah melahirkan, dan sebelumnya telah menikah siri.
ADVERTISEMENT