23 Tempat Hiburan Ditutup Selama PSBB di DKI: Kolam Renang-Taman Bermain Anak

20 Juli 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Jakarta Barat menindak Sushi Tei yang tidak membatasi jumlah pengunjung pada masa PSBB di Puri Indah Mall, Minggu (12/7) Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Jakarta Barat menindak Sushi Tei yang tidak membatasi jumlah pengunjung pada masa PSBB di Puri Indah Mall, Minggu (12/7) Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Pelanggaran selama masa PSBB hingga PSBB transisi masih terus terjadi. Satpol PP DKI pada masa perpanjangan PSBB transisi pertama mencatat adanya pelanggaran pada sektor yang seharusnya belum diizinkan dibuka, namun sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI Arifin dalam rapim evaluasi masa transisi PSBB yang baru diupload di YouTube Pemprov DKI, menyebut ada 23 tempat hiburan di Jakarta yang ditutup. Mereka melanggar karena seharusnya belum diizinkan untuk beroperasi.
"Pelanggaran pada dunia usaha industri pariwisata yang belum waktunya buka, tapi kami dapatkan mereka sudah beroperasi, maka sampai dengan kemarin, kami sudah lakukan tindakan penutupan tempat-tempat industri pariwisata sebanyak 23 tempat. Selain ditutup kami juga akan denda," ujar Arifin dikutip YouTube Pemprov DKI, Senin (20/7).
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun sektor hiburan yang belum diizinkan selama PSBB transisi misalnya kolam renang dan taman bermain anak di mal.
Tak hanya ditutup, tempat-tempat itu juga dikenakan denda. Sampai dengan 13 Juli total sanksi denda yang masuk ke kas Pemprov mencapai Rp 540.860.000.
ADVERTISEMENT
"Sanksi kami berikan untuk minggu ini sanksi denda masuk 85.500 total 540 juta ini hanya saat masa transisi. Kemudian untuk sanksi denda didominasi sanksi masker," tuturnya.
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Untuk tempat makan, dia mencontohkan dua tempat makan besar yang melanggar dengan tak menerapkan pembatasan jumlah pengunjung. Keduanya yaitu Sushi Tei serta Gokana Ramen dan Teppan yang dikenakan denda.
"Dua hari lalu kami sudah lakukan Sushi Tei di Mal Puri Kembangan yang kami kenakan denda, jumlah yang makan enggak ada pembatasan kami denda Rp 25 juta. Kemudian Gokana Ramen dan Teppan di Mal Atrium juga kami denda pembatasan jaga jarak juga ini Rp 10 juta kemarin," tuturnya.

Pemprov DKI Minta Tenant Masifkan Layanan Online saat PSBB

Dia juga sempat menyebut Miniso dan Uniqlo yang memiliki pengunjung banyak. Dia mendorong para pemilik brand tersebut memasifkan layanan online.
ADVERTISEMENT
Dia pun ingin setiap tenant atau rumah makan menuliskan total maksimal pengunjungnya. Sehingga lebih mudah dipantau.
"Sebaiknya agar lebih memudahkan pengawasan, tempat tenant ini tampilkan saja berapa jumlah kapasitas orangnya, kursi mejanya. Sehingga mudah. Lalu foto, banyak penafsirannya," ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)