Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
233 Ijazah Stikom Bandung Ditarik, Kemendikti Sebut Ada Malaadministrasi
16 Januari 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung melakukan pembatalan kelulusan dengan menarik ijazah 233 alumnus periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M. Simatupang mengatakan, penarikan tersebut dikarenakan adanya malaadministrasi.
“Kasus PT [perguruan tinggi] swasta ini sudah dilakukan pemeriksaan intensif pada bulan Februari tahun lalu dan juga sudah diberikan pembinaan. Malaadministrasi terjadi,” kata Togar ketika dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Togar menyebutkan, malaadministrasi yang terjadi ialah transfer mahasiswa yang tidak jelas dan standar kelulusan yang tidak sesuai syarat dari Kemendikti Saintek.
“Misalnya transfer mahasiswa yang tidak jelas, dan standar kelulusan (yang tidak memenuhi syarat),” ujar Togar.
Kemendikti Saintek menerapkan standar kelulusan bagi setiap perguruan tinggi. Salah satunya, kata Togar, pencapaian pembelajaran dan jumlah SKS. Namun Stikom Bandung tidak memenuhi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada standar nasional Dikti, misalnya capaian pembelajaran lulusan, mata kuliah, jumlah SKS, dan seterusnya,” katanya.
Surat pembatalan dan penarikan ijazah tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung itu teregister dengan nomor 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.