24 Santri Ponpes di Padang Lawas Dicabuli 2 Guru, Modus Minta Pijat

7 Maret 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Padang Lawas mengamankan dua orang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara. Keduanya diciduk atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap puluhan santrinya.
ADVERTISEMENT
"Iya benar. Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).
Hitler menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial SD dan MS berawal adanya laporan orang tua korban ke Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) kemarin. Berdasarkan laporan itu, personel Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pria yang berumur 26 tahun itu.
"Tak sampai satu kali 24 jam kedua pelaku yang merupakan warga Padang Lawas ini kita amankan," ujarnya.
Kepada penyidik, lanjut Hitler, kedua guru di pondok pesantren itu mengaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada 24 santri. Bentuk pencabulan yang dilakukan adalah meraba-raba dan menciumi para korban laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku pergi ke pondok santri-santri itu. Habis itu dia (pelaku) minta diurut. Di saat itulah mereka melakukan aksi pencabulan. Dan saat beraksi mereka tidak ada mengiming-imingkan sesuatu," ucap Hitler.
Hitler menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Perpu1/2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.