24 Tengkorak Manusia yang Diamankan di Bali Diduga Milik Suku Dayak

9 Februari 2018 12:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tengkorak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tengkorak (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
PT Pos Indonesia Regional VIII Bali-Nusa Tenggara menahan empat karton paket yang berisi 24 tengkorak kepala manusia yang diduga benda cagar budaya dilindungi untuk diekspor. Tengkorak tersebut diduga berasal dari Suku Dayak Kalimantan atau Papua.
ADVERTISEMENT
"Terkait temuan barang ini kami menerima surat dari BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) bahwa telah ada barang dagangan berupa tengkorak. Dalam tengkorak terlihat ukiran yang dijadikan media seni pahat, ini juga dimungkinkan milik Suku Dayak di Kalimantan dan Papua," Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Provinsi Bali, Ni Komang Anik, dalam keterangannya diansir Antara, Jumat (9/2).
Tengkorak itu dikirim seseorang berinisial R yang beralamat di Kuta, dia mengirim barang di Kantor Pos Sanglah yang kemudian dibawa kembali ke Kantor Pos Regional VIII. Saat pemeriksaan MRI atau x-ray dan ternyata isi paket yang akan dikirim ke Belanda itu berisi tengkorak manusia.
Kepala Regional VIII PT Pos Indonesia Bali-Nusra, Helly Siti Halimah, pun langsung melakukan koordinasi degan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali untuk diteliti dan diidentifikasi. Hasilnya, tengkorak-tengkorak itu diduga benda cagar budaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami melakukan melakukan pengecekan ke BPCB ternyata tengkorak ini diduga asli oleh BPCB. Kami juga berterima kasih atas kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBP) Wilayah Bali-Nusra untuk melakukan indentifikasi ini lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan, PT Pos Indonesia memiliki kewenangan untuk mengetahui barang yang akan dikirim dengan membuka di depan si pengirim dan diatur dalam UU Nomor 38 terkait pengirim barang melalui kantor pos.
"Apabila ada barang tidak sesuai dengan catatan dengan isi pengiriman maka segala sesuatu yang berkaitan hukum akan menjadi tanggung jawab pengirim," katanya.