24 Warga Jaktim Dapat Peringatan Satpol PP karena Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

5 Juni 2024 20:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan nyamuk saat melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk. Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan nyamuk saat melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk. Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jakarta Timur telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) terhadap 24 warga Jakarta Timur yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
ADVERTISEMENT
Jakarta Timur memang tengah mengalami lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Tercatat ratusan kasus dilaporkan di 10 kecamatan. Untuk menekan itu, Satpol PP menggencarkan razia ke rumah warga.
"Iya kemarin itu karena memang secara paralel dilakukan ikhtiar dilakukan bagaimana memutus mata rantai, sempet dikeluarkan peringatan untuk mereka karena ditemukan jentik, diberikan peringatan untuk segara dilakukan pemberantasan sarang nyamuk di tempatnya," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dihubungi, Rabu (5/6).
Seorang kader Ibu Memantau Jentik (Bumantik) menempelkan stiker bebas jentik nyamuk di salah satu rumah warga saat Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk. Foto: Antara/Moch Asim
Budhy menyebut, 24 warga yang dapat teguran itu umumnya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jatinegara hingga Matraman.
Ancaman Denda Rp 50 Juta
Budhy menjelaskan, sanksi SP1 ini baru tahap awal bagi warga yang di rumahnya ditemukan ada jentik nyamuk.
ADVERTISEMENT
Surat peringatan kedua ditambah penempelan stiker akan diberikan bila warga tersebut tak kunjung melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
Bila tetap membandel, barulah sanksi denda akan dikenakan kepada warga. Namun Budhy menyatakan, ini merupakan langkah yang sebisa mungkin dihindari.
"Yang lebih penting itu kan bagaimana memberdayakan mereka supaya jentiknya jangan pernah ada melalui PSN, pemberantasan sarang nyamuk, yang lebih diintensifkan. Kalau satu kali tidak efektif ya dua kali seminggu, atau mungkin ditambah 3 kali seminggu," jelas Budhy.
Aturan mengenai denda Rp 50 juta ini tertuang dalam Pasal 21 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
Berdasarkan data yang diperoleh kumparan, dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.