26 Korban yang Datanya Dipakai Pinjol Akan Minta Perlindungan ke LPSK

9 Juli 2024 19:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).  Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
ADVERTISEMENT
Sebanyak 26 orang yang diduga jadi korban penipuan dengan modus lamaran kerja dan undian berhadiah di Jakarta Timur berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Sebab, beberapa dari korban diketahui sudah mulai didatangi oleh debt collector usai data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman online oleh seorang wanita berinisial R.
"Saya juga akan mengajukan ke LPSK, itu penting," kata Kuasa Hukum dari Korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, ketika dikonfirmasi pada Selasa (9/7).
Sudah Koordinasi dengan OJK
Adapun kini, menurut Tasrif, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus yang menimpa kliennya.
"Tapi OJK saat ini belum menentukan jadwal untuk pertemuan," ucap dia.
Total terdapat 26 orang yang jadi korban. Kasus bermula ketika para korban mendapatkan undangan dari R untuk bekerja dan diminta menyerahkan KTP.
Namun, data pribadi itu malah digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman. Ditaksir, kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka Rp 1,1 miliar. Kasus itu masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi. R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT