26 Terpidana Korupsi Ajukan PK di 2018, 21 Orang Usai Artidjo Pensiun

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 26 narapidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sepanjang 2018. Menariknya, 21 di antaranya mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada 22 Mei 2018.
“Sepanjang 2018 ada 26 terpidana korupsi yang melakukan PK. Ini juga terkait dengan purnatugasnya Hakim Agung Artidjo pada Mei 2018,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Kurnia menyebut pensiuannya Artidjo menjadi momentum narapidana korupsi untuk beramai-ramai mengajukan PK. Sebab menurutnya, Artidjo dikenal sebagai hakim sekaligus Ketua Kamar Pidana yang kerap memberi vonis berat pada pelaku korupsi. Sejak bertugas pada 2009 hingga pensiun, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak PK-nya oleh Artidjo.
“Rekam jejak Artidjo patut diapresiasi,” ujar Kurnia.
Selain itu, menurutnya, Artidjo kerap menjatuhkan putusan yang tergolong berat terhadap narapidana korupsi.
“Total, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan putusan tergolong berat. Luthfi Hasan Ishaaq, vonisnya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun,” jelas Kurnia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadi, juga menilai fenomena ramai-ramai napi korupsi mengajukan PK itu efek dari pensiunnya Artidjo.
“Artidjo faktor, pensiunnya dia menjadi faktor juga. Putusannya lebih banyak menghukum terutama pada para koruptor. Ini yang dilihat para koruptor, Artidjo itu 'algojo' MA yang mengerikan,” ujar Fikar dalam kesempatan yang sama.
Berikut 26 narapidana yang mengajukan PK sepanjang 2018:
Rico Diansari
Suparman
Tafsir Nurchamid
Anas Urbaningrum
Suroso Atmomartoyo
Siti Fadilah Supari
Suryadharma Ali
M. Sanusi
Choel Malaranggeng
Guntur Manurung
Saiful Anwar
Jero Wacik
NG Feny
Basuki Hariman
Budi Susanto
Badaruddin Bachsin
Tarmizi
Siti Marwa
Irman Gusman
Saipudin
Erwan Malik
Maringab Situmorang
Patrialis Akbar
Donny Witono
OK Arya Zulkarnain
Dewie Yasin Limpo
(Rico Diansari, Suparman, Tafsir Nurchamid, Anas Urbaningrum, dan Suroso Atmomartoyo mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun.)
Sebagai informasi, sebagian PK yang diajukan pada 2018 ada yang sudah diputuskan. Tiga dari PK yang telah diputuskan yaitu Rico, Badaruddin, Suroso dikabulkan MA.
Sedangkan Ng Fenny dan Basuki Hariman mencabut PK-nya sebulan setelah mengajukan ke Mahkamah Agung.
