26 Terpidana Korupsi Ajukan PK di 2018, 21 Orang Usai Artidjo Pensiun

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 26 narapidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sepanjang 2018. Menariknya, 21 di antaranya mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada 22 Mei 2018.

“Sepanjang 2018 ada 26 terpidana korupsi yang melakukan PK. Ini juga terkait dengan purnatugasnya Hakim Agung Artidjo pada Mei 2018,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Kurnia menyebut pensiuannya Artidjo menjadi momentum narapidana korupsi untuk beramai-ramai mengajukan PK. Sebab menurutnya, Artidjo dikenal sebagai hakim sekaligus Ketua Kamar Pidana yang kerap memberi vonis berat pada pelaku korupsi. Sejak bertugas pada 2009 hingga pensiun, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak PK-nya oleh Artidjo.

“Rekam jejak Artidjo patut diapresiasi,” ujar Kurnia.

Selain itu, menurutnya, Artidjo kerap menjatuhkan putusan yang tergolong berat terhadap narapidana korupsi.

“Total, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan putusan tergolong berat. Luthfi Hasan Ishaaq, vonisnya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun,” jelas Kurnia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadi, juga menilai fenomena ramai-ramai napi korupsi mengajukan PK itu efek dari pensiunnya Artidjo.

“Artidjo faktor, pensiunnya dia menjadi faktor juga. Putusannya lebih banyak menghukum terutama pada para koruptor. Ini yang dilihat para koruptor, Artidjo itu 'algojo' MA yang mengerikan,” ujar Fikar dalam kesempatan yang sama.

Berikut 26 narapidana yang mengajukan PK sepanjang 2018:

  1. Rico Diansari

  2. Suparman

  3. Tafsir Nurchamid

  4. Anas Urbaningrum

  5. Suroso Atmomartoyo

  6. Siti Fadilah Supari

  7. Suryadharma Ali

  8. M. Sanusi

  9. Choel Malaranggeng

  10. Guntur Manurung

  11. Saiful Anwar

  12. Jero Wacik

  13. NG Feny

  14. Basuki Hariman

  15. Budi Susanto

  16. Badaruddin Bachsin

  17. Tarmizi

  18. Siti Marwa

  19. Irman Gusman

  20. Saipudin

  21. Erwan Malik

  22. Maringab Situmorang

  23. Patrialis Akbar

  24. Donny Witono

  25. OK Arya Zulkarnain

  26. Dewie Yasin Limpo

(Rico Diansari, Suparman, Tafsir Nurchamid, Anas Urbaningrum, dan Suroso Atmomartoyo mengajukan PK sebelum Artidjo pensiun.)

Sebagai informasi, sebagian PK yang diajukan pada 2018 ada yang sudah diputuskan. Tiga dari PK yang telah diputuskan yaitu Rico, Badaruddin, Suroso dikabulkan MA.

Sedangkan Ng Fenny dan Basuki Hariman mencabut PK-nya sebulan setelah mengajukan ke Mahkamah Agung.