26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Indonesia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI

Puluhan warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, tiba di Indonesia pada Kamis (25/5) malam.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pemulangan atau repatriasi para korban bisa dilakukan setelah menjalani proses screening dan asesmen dari Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand.

"Sejumlah 26 WNI/PMI Korban TPPO yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar-Thailand telah tiba di Tanah Air," ujar Judha, Sabtu (27/5).

Penangkapan 2 tersangka kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Foto: Dok. Istimewa

Selama proses asesmen juga, lanjut Judha, para korban TPPO ini diberikan pendampingan oleh KBRI Bangkok yang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) dan International Justice Mission (IJM).

Terkait kasus penjualan orang ini, Bareskrim Polri telah menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka adalah perekrut para korban TPPO dan yang memberangkatkannya ke Myanmar

Para korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand, bukan di Myanmar. Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (16/5).

Di Thailand, lanjut Djuhandani, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Mereka ditawarkan gaji yang mencapai belasan juta rupiah per-bulannya.

"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," beber dia.

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

"Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," sambungnya.

Para korban kemudian tertarik dengan bujuk rayu yang disampaikan para pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Namun, yang didapatkan justru tidak sesuai.

"Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," terang Djuhandani.