27 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ-182 Belum Terima Ganti Rugi

3 November 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak pesawat Sriwijaya Air beserta keluarga korban saat prosesi tabur bunga dari geladak kapal TNI AL KRI Semarang, di laut lepas, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Foto: Dewa Wiguna/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Awak pesawat Sriwijaya Air beserta keluarga korban saat prosesi tabur bunga dari geladak kapal TNI AL KRI Semarang, di laut lepas, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Foto: Dewa Wiguna/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkap perkembangan terbaru terkait ganti rugi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Nur Isnin memastikan pihaknya telah memberi ganti rugi terhadap kepada 35 ahli waris dari total 62 korban senilai Rp 1,5 miliar termasuk uang kerohiman dari Sriwijaya Air dan santunan Jasa Raharja.
Ganti rugi itu sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya. Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Kamis (3/11).
Rapat penetapan pimpinan Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP semula Syaifullah Tamliha digantikan oleh Muhammad Iqbal. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Meski begitu, Isnin mengaku masih ada 27 ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi karena alasan kelengkapan dokumen hingga penolakan dari keluarga korban.
ADVERTISEMENT
"Terdiri dari ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan. Artinya sedang proses yaitu sebanyak 8 orang. Sedangkan ahli waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian 2 orang. Ahli waris penumpang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian ganti rugi 17 orang," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Legal dan SDM Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan kompensasi, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum pada ahli waris. Sehingga proses administrasi dilakukan Sriwijaya dan pihak asuransi hati-hati agar tidak ada dispute atau gugatan di masa mendatang.
"Permasalahan yang saat ini kami catat, ada beberapa yang bermasalah terkait dengan konflik ahli waris, di mana pada saat ahli waris itu sudah ditunjuk namun ternyata ada perselisihan keluarga. Sehingga ahli waris belum menyepakati. Kami sudah siap menyerahkan, namun ada permasalahan internal di ahli waris," jelas Anthony.
ADVERTISEMENT
Terkait 17 orang yang menolak mendatangi dokumen ganti rugi, Anthony mengatakan pihak-pihak tersebut tengah mengajukan gugatan terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
"Sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi, karena mereka sudah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat. Karena gugatan, maka mereka belum mau menerima kompensasi yang sedianya sudah siap kami sampaikan," terang dia.
Pada 9 Januari 2021, Pesawat Sriwijaya SJ-182 yang merupakan Boeing 737 berangkat dari Jakarta dengan tujuan Pontianak tinggal landas pada 14.36 WIB.
Setelah terbang 13 menit, pesawat mengalami kecelakaan dan berakhir penerbangan di perairan Kepulauan Seribu, sekitar 11 mil dari Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 62 orang tewas terdiri dari 56 penumpang, 2 pilot dan 4 awak kabin.
ADVERTISEMENT