27 Orang Diselamatkan Polisi dari Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut terus menyelidiki kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Diduga tempat itu, digunakan untuk mengeksploitasi pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ada 27 orang yang dikerangkeng di dua ruangan di rumah bupati. Mereka kini dalam proses evakuasi, Polda Sumut ke Dinas Sosial Langkat
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,”ujar Hadi kepada Kumparan Senin (24/1)
Kata Hadi polisi juga terus mendalami kasus ini, mereka juga melibatkan BNN, sebab Terbit mengaku tempat itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
“Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan. Kami sedang mendalaminya,” ujar Hadi.
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
Hadi juga menjelaskan, dari penyelidikan awal tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Digunakan untuk pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Polisi telah memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
“Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja, dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap OTT KPK,” kata Hadi
Sebelumnya Bupati Langkat, Terbit diciduk KPK karena diduga menerima suap, Selasa (19/1). Terbit kini sudah mendekam di balik jeruji besi, tapi ada kisah lain dari penangkapan Terbit ini.
Di rumah Terbit, ditemukan kerangkeng yang di dalamnya ada beberapa orang manusia. Muncul banyak dugaan yang bahkan mengaitkannya sebagai kerangkeng tempat menghukum pekerja.
Seperti semacam kerangkeng zaman perbudakan yang diperuntukkan bagi budak yang nakal.
Namun berdasarkan keterangan polisi, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.
"Kegiatan (rehabilitasi) itu sudah berlangsung 10 tahun, yang bersangkutan (Terbit) menerangkan waktu saya tangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, Senin (24/1).
ADVERTISEMENT