27 PNS Diberhentikan karena Kasus Bolos, Selingkuh, hingga Pungli

24 Oktober 2017 18:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS yang mengikuti upacara. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang mengikuti upacara. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali menyidangkan kasus 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai institusi, baik pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, 27 di antaranya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), dan 2 orang PNS lainnya dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.
Kesalahan masih didominasi oleh kasus melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja alias bolos selama 46 hari atau lebih.
Selain itu, ada tujuh orang akibat penyalahgunaan narkoba, dua orang terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dua orang gara-gara gratifikasi dan pungli, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, dan satu orang terkait pemalsuan dokumen.
“Kita jadikan ini sebagai refleksi serta pembelajaran bagi PNS lain, agar dapat menjauhi hal-hal tersebut, serta meningkatkan disiplin,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam siaran pers yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
Asman menuturkan, penjatuhan sanksi ini sebagai bukti pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS.
“PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam sidang BAPEK sebelumnya pada 29 Agustus 2017 lalu, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya lantaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.
ADVERTISEMENT