279 Juta Data WNI Diduga Bocor, Anggota DPR Minta BPJS Kesehatan Audit Forensik

26 Mei 2021 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan data. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan data. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus kebocoran data masyarakat Indonesia menjadi perbincangan dunia internasional, 279 juta data diduga dari BPJS. Bareskrim juga telah memeriksa pegawai BPJS terkait dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi meminta pemerintah dan otoritas terkait, agar melakukan investigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.
"Serta menjamin dan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi pendudukan tetap aman dan di bawah kendali otoritas resmi negara," kata Intan, Rabu (26/5)
Jika memang data bocor, lanjut Intan, maka sesuai PP 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, maka BPJS Kesehatan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib bertanggung jawab dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi.
"Hal ini sangat diperlukan untuk pemulihan keamanan data, dan menjaga kepercayaan publik serta perlunya langkah mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," papar Politikus PAN ini.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bentuk tanggungjawab BPJS Kesehatan terkait adanya indikasi peretasan/kebocoran data peserta, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi bersama Dewas BPJS Kesehatan untuk segera melakukan forensik digital dan investigasi baik internal maupun eksternal, serta membuat klarifikasi secara transparan kepada publik," tambah Intan lagi.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
Lebih lanjut, Intan berpendapat, kebocoran data membuat hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga dan otoritas resmi negara yang selama ini memegang kendali data pribadi penduduk.
Bagi Intan, hal ini menjadi momentum perlunya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan.
"Sebagai Anggota Baleg DPR saya mendorong kebocoran data ini harus menjadi alarm merah bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang Undang sebagai skala prioritas," tandas Intan.
ADVERTISEMENT