news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

28 Anggota Polri Diperiksa Terkait Tragedi di Kanjuruhan, Diduga Langgar Etik

3 Oktober 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
ADVERTISEMENT
Sebanyak 28 anggota Polri menjalani pemeriksaan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi itu menewaskan ratusan orang.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus, Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," kata Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10).
Menurut Dedi pemeriksaan mereka masih berjalan hingga malam ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah diduga melanggar kode etik bertambah.
"Saat ini sampai malam ini diperiksa anggota polisi yang diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel polri. Tidak menutup kemungkinan bertambah. Tapi masih diperiksa dulu," kata Dedi.
Dedi tidak menyebut siapa saja 28 personel polisi yang diperiksa itu, namun ia menjelaskan jumlah tersebut termasuk 9 orang perwira Brimob yang dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
"Ya termasuk 9 orang dari 28 ini. Perwira 9 orang, yang lainnya bintara dan tamtama," kata Dedi.
Tragedi di Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 malam. Saat itu suporter Arema masuk ke lapangan usai pertandingan selesai. Aparat lalu membubarkan mereka. Sejumlah polisi juga menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Diduga akibat gas air mata tersebut penonton yang berada di tribun kemudian saling berdesakan untuk menuju pintu keluar. Akibatnya ratusan penonton tewas karena berdesakan maupun sesak napas akibat gas air mata.