Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Puslabfor Mabes Polri memastikan 28 bom rakitan yang ditemukan di rumah dosen IPB nonaktif Abdul Basith bukanlah bom ikan. Kepala Urusan Bahan Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi memastikan bom tersebut bisa melukai orang hingga radius jauh.
ADVERTISEMENT
"Kita kemarin coba dengan manekin di situ bisa melukai orang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian bisa membakar, paku-paku ini bisa berterbangan. Jadi bisa sampai jarak 30 meter," kata Yandi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Paku yang dimaksud Yandi ditempatkan pelaku pada bagian luar botol minuman yang menjadi wadah bom. Selain paku, bom juga dibuat dengan menggunakan mi instan, sumbu, serbuk korek api dan detergen yang telah dicampur bahan bakar. Selain itu juga ada merica.
"Merica itu sifatnya kan pedas, jadi dengan harapan setelah ledakan ada api, asapnya itu timbul bisa melukai mata di sekitar ledakan," kata Yandi.
"Untuk mi instan digunakan untuk pembakaran. Jadi ada ledakan, ada khusus bakarnya. Jadi itu awet pembakarannya lama minya itu," kata Yandi
ADVERTISEMENT
Ia menilai pembuatan bom itu sudah profesional. Bentuknya juga mirip dengan yang digunakan teroris karena menggunakan paku sebagai bahan perusak. Tapi menurutnya, teroris lebih banyak menggunakan pipa besi sebagai wadah.
Bom itu dibuat oleh lima tersangka. Mereka ialah, Sugiono, Laode Samiun, Laode Nadi, Laode Salwani dan Jaflan Ra Ali. Mereka merakit bom tersebut di rumah Abdul Basith dengan biaya Rp 1 juta dari Laksamana Pertama (purn) Sony Santoso.
Tujuannya adalah untuk meledakkan pusat perekonomian di Jakarta dengan mendompleng aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. Sehingga terjadi kerusuhan dan bisa menggagalkan pelantikan DPR dan Presiden-Wapres RI.
Namun, belum sempat bom diledakkan, para perancang aksi dan pembuat bom lebih dulu dicokok polisi. Polisi menangkap 14 tersangka terkait bom rakitan itu. Di antaranya ialah Sony, Abdul Basith, Sugiono, dan Januar Akbar.
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo. pasal 56 KUHP. Hukuman terberat dipenjara seumur hidup.