28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka KPK, Terima Rp 100-400 Juta dari Zumi Zola

21 September 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola usai diperiksa di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola usai diperiksa di KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Suap diberikan oleh Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
"Benar. KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK (tindak pidana kotupsi) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Rombongan tersangka dari kalangan anggota DPRD ini bukan yang pertama kali dijerat oleh KPK. Sebelumnya, 17 eks DPRD Jambi juga sudah dijerat tersangka dan perkaranya sudah inkrah di pengadilan. Mereka terbukti menerima suap hingga ratusan juta rupiah.
Dengan demikian, total sudah ada 45 eks anggota DPRD Jambi yang terlibat dalam suap 'ketok palu' tersebut.
Para 17 tersangka lainnya sudah terbukti menerima suap ratusan juta rupiah. Lantas berapa nilai suap yang diterima oleh 28 eks anggota DPRD Jambi yang baru dijerat tersangka oleh KPK?
ADVERTISEMENT
Menjawab hal tersebut, kumparan membuka kembali berkas putusan salah satu terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana di dalam kasus tersebut. Berkas itu milik Cornelis Buston mantan Ketua DPRD Jambi yang sudah divonis 5,5 tahun penjara.
Dalam berkas tersebut, turut termuat penerimaan uang oleh sejumlah eks anggota DPRD lainnya dari Zumi Zola. Berikut rinciannya:
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jambi Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Telanaipura Kota Jambi, menerima uang “ketok palu” APBD TA 2017 tahap Pertama Rp 100 juta.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di Jalan Lingkar Selatan Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di Lobby Gedung DPRD Jambi Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pada Januari 2017 uang “ketok palu” APBD TA 2017 tahap pertama sejumlah Rp 100 juta. Kemudian untuk tahap kedua sekitar bulan Maret 2017 Rp 100 juta.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan pada Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur di Jalan Letjend Suprapto Nomor 68 RT 010 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, menerima uang 'ketok palu' APBD TA 2017 sejumlah Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di Jalan Depati Unus Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 200 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 200 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di Kelurahan Buluran Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Rudi menerima pada Maret 2017 sebagai jatah uang 'ketok palu' APBD 2017. Namun Rudi kemudian meminta agar uang diserahkan kepada Arrahmat Eka Putra selaku koleganya. Kemudian Rp 300 juta itu diserahkan sebagai jatah Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra dan Supriyanto. Diputuskan uang itu disimpan untuk Arrahmat untuk biaya politik 2019.
Penerimaan ini sama seperti yang didakwakan kepada Rudi Wijaya.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di Kota Baru Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di Jelutung Thehok Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan Maret 2017 di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di kediaman pihak lain Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 di rumahnya di Sorolangun Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Penerimaan pada awal tahun 2017 di kantor DPRD uang “ketok palu” APBD TA 2017 tahap pertama sejumlah Rp 100 juta. Kemudian untuk tahap kedua sekitar bulan Maret 2017 Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan pada Februari 2017 di rumahnya uang “ketok palu” APBD TA 2017 tahap pertama sejumlah Rp 100 juta. Kemudian untuk tahap kedua sekitar bulan Maret 2017 Rp 100 juta.
Penerimaan pada awal tahun 2017 uang “ketok palu” APBD TA 2017 tahap pertama sejumlah Rp 100 juta. Kemudian untuk tahap kedua sekitar bulan Maret 2017 Rp 100 juta.
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Penerimaan dilakukan pada Januari 2017 di rumahnya di Jambi Rp 100 juta untuk 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap pertama. Kemudian penerimaan lainnya pada Maret 2017 juga di rumahnya Rp 100 juta untuk uang 'ketok palu' APBD TA 2017 tahap kedua.
Pada Tahun 2017 bertempat di rumah ia menerima Rp 6.640.000.000 yang akan dibagikan kepada anggota DPRD. Termasuk untuk dirinya Rp 100 juta sebagai uang “ketok palu” tahap pertama. Kemudian menerima Rp 4,2 miliar untuk uang ketok palu tahap kedua dan didistribusikan ke anggota DPRD di atas, termasuk dirinya Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT