28 Napi Terlibat Aksi Kriminal Setelah Dapat Asimilasi, Terbanyak Ada di Jateng

21 April 2020 20:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi narapidana. Foto: Dok. Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi narapidana. Foto: Dok. Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi, KemenkumHAM menjalankan program asimilasi bagi sejumlah narapidana untuk mencegah penularan virus corona di lapas. Hingga saat ini, total ada 38.822 narapidana yang sudah dibebaskan dan kembali ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, program asimilasi ini tidak berjalan mulus. Ada beberapa mantan narapidana yang justru kembali berbuat kejahatan setelah keluar dari penjara.
"Ada napi yang sedang menjalankan asimilasi di rumah dan napi yang sudah melaksanakan hukuman 2/3 dengan kembali ke masyarakat. Dari jumlah itu, ada 28 napi yang melakukan kejahatan kembali," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Argo merinci, dari jumlah tersebut, paling banyak berada di wilayah Polda Jateng. Di wilayah tersebut, tercatat ada delapan kasus curanmor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pelecehan seksual yang dilakukan napi asimilasi.
Yang terbanyak kedua berada di Polda Sumatera Utara dengan empat napi asimilasi. Keempatnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di Polda Kalimatan Barat dan Polda Kalimantan Utara, masing-masing ada tiga napi asimilasi yang melakukan tindak kriminal. Mereka terlibat sejumlah kasus seperti curanmor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, di wilayah Polda Metro Jaya, hanya ada satu napi yang berulah kembali setelah mendapat program asimilasi. Napi tersebut terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.