28% Pembunuh dengan Racun di RI Divonis Seumur Hidup, 42% Dibui di Atas 10 Tahun

5 Mei 2021 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana memakai racun sianida. Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Wongso, tersangka pembunuhan berencana memakai racun sianida. Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Pasang surut pembunuhan menggunakan racun di Indonesia seolah tak pernah usai. Teranyar, pembunuhan macam ini kembali terjadi di kasus sate yang dicampur dengan sianida di Bantul, DIY.
ADVERTISEMENT
Nani Aprialliani Nurjaman (25) berada di balik tragedi yang menewaskan anak sopir ojol N (10) tersebut. Ironinya, racun yang dikirim via sate itu salah sasaran karena sedianya menarget Tomy yang disebut sebagai suami sirinya.
Seolah tak kapok, para pelaku pembunuh korban dengan racun terus muncul setiap tahun sejak 2010 hingga 2021. Hal itu diketahui setelah kumparan menelusuri direktori direktori Putusan MA.
Penelusuran itu dilakukan dengan memakai kata kunci 'racun' pada direktori tindak pidana pembunuhan. Hasilnya muncul 168 putusan terkait pencarian itu.
Namun setelah diperiksa satu per satu dokumen putusan kasusnya, hanya ada 45 kasus yang melibatkan racun sebagai senjata untuk menghabisi korban pada 2010-2021.
Dari ke-45 kasus pembunuhan dengan racun tersebut, vonis hakim paling berat yang pernah dijatuhkan yakni hukuman mati. Vonis itu muncul pada 1 kasus di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
Vonis mati dijatuhkan pada Alamsyah alias Lilik. Alamsyah dinyatakan bersalah setelah ia dan Rendi membunuh satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Sulia alias Lia (ibu), Pebri, dan Tria Winanda Aulia (anak). Ia membunuh dengan racun serangga Baygon dan membacok para korban.
"Menyatakan terdakwa Alamsyah alias Lilik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan pembunuhan berencana'," tulis putusan bernomor 153/Pid.B/2014/PN.Stb itu.
Ia dipidana dengan Pasal 340 KUHP karena turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman tertinggi pasal ini yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ilustrasi pembunuhan menggunakan racun. Foto: Shutter stock
Adapun vonis penjara di atas 10 tahun dan maksimal 20 tahun mendominasi hukuman di antara 45 kasus pembunuhan dengan racun. Totalnya ada 19 kasus atau 42,22 persen dari seluruh kasus.
ADVERTISEMENT
Vonis hukuman penjara di bawah 4 tahun justru paling sedikit dibanding vonis hukuman penjara lainnya. Jumlahnya hanya ada 3 atau 6,67 persen dari seluruh kasus.
Sementara, vonis yang dominan selanjutnya adalah penjara seumur hidup. Ada 13 kasus dengan vonis ini atau 28,89 persen dari total kasus pembunuhan menggunakan racun.

Penjara Seumur Hidup Pembunuh dengan Racun

Setelah penjara 10-20 tahun, vonis yang dominan selanjutnya bagi para pembunuh dengan racun ialah penjara seumur hidup. Hukuman ini juga masuk dalam salah satu ancaman Pasal 340 KUHP.
Dari 45 kasus, total ada 13 kasus dengan vonis penjara seumur hidup. Angka ini mewakili 28,89 persen dari total kasus pembunuhan menggunakan racun.
Pengadilan negeri (PN) yang paling banyak memberikan vonis penjara seumur hidup berada di Sulawesi Utara. Ada 4 PN atau 30,77 persen di provinsi itu yang memberi pelaku hukuman seumur hidup di hotel prodeo.
ADVERTISEMENT
Provinsi yang memberi hukuman seumur hidup terbanyak selanjutnya ialah Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang masing-masing ada 3 vonis (23,08 persen). Kedua provinsi ini juga menjadi provinsi dengan kasus pembunuhan pakai racun terbanyak di seluruh Indonesia periode 2010-2021.
Selanjutnya, Jabar menempati urutan ketiga pemberi vonis penjara seumur hidup terbanyak, yakni sebesar 2 vonis. Terakhir, vonis penjara seumur hidup paling sedikit diberikan oleh PN di Jawa Timur sebanyak 1 vonis.