28 Pemotor Terobos Tol Kelapa Gading Terancam 2 Bulan Penjara, Motor Ditahan

6 Maret 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan pemotor Supermoto yang memasuki ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Foto: Instagram/@Jktnewsss
ADVERTISEMENT
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa 28 pengendara motor yang menerobos ruas tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Sabtu (26/3) lalu. Aksi para pemotor tersebut sempat viral.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, 28 pemotor tersebut dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu lalu lintas.
"Ini Pasal 287 ayat 1 setiap mengemudikan ranmor melanggar larangan rambu atau marka jalan dipidana 2 bulan, dan denda Rp 500 ribu," kata Jamal lewat keterangannya, Minggu (6/2).
Jamal menuturkan, para pemotor tersebut tak dijebloskan ke penjara. Tapi, diberi sanksi yakni 21 kendaraan milik mereka yang ditahan. Selain itu, diminta membuat surat perjanjian tak mengulangi perbuatannya.
"21 kendaraan ditahan, dan tadi mereka membuat surat perjanjian tak mengulangi perbuatan," ujar Jamal.
Jamal sendiri tak menjelaskan identitas kelompok yang terlibat kasus tersebut. Begitu juga dengan identitas para pengendara motor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 pelaku yang ikut konvoi menyerahkan diri ke Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (6/3).
Kasus ini berawal dari viralnya di sosial media terkait sejumlah orang terlibat konvoi motor. Kendaraan berjenis trail tersebut tampak menerobos ruas tol tanpa dilengkapi pelat nomor polisi di belakangnya.
Mereka diduga menerobos tol dari pintu tol dekat Pasar Cakung, Jakarta Timur, menuju ke Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tol itu merupakan jaringan tol dalam kota yang baru diresmikan.