28 Petugas TPS Meninggal saat Pilkada 2024, Mayoritas Serangan Jantung

10 Desember 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS melakukan proses penghitungan suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2024 di TPS 06, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (27/11/2024). Foto: Widodo S Jusuf/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS melakukan proses penghitungan suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2024 di TPS 06, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (27/11/2024). Foto: Widodo S Jusuf/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut 28 petugas TPS meninggal dunia pada Pilkada 2024. Menurun dibanding Pilpres 2024 maupun pilkada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 per 8 Desember yang meninggal,” kata Bima dalam rapat bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
“Datanya kalau kita bandingan memang jumlahnya tidak sebanyak Pemilu 2019, ataupun Pilpres dan Pileg yang lalu,” imbuhnya.
Eks Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, mayoritas petugas TPS itu meninggal karena penyakit serangan jantung.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memantau TPS 006 di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
“Tetap saja ini menjadi catatan bagi kita semua, bagaimana menihilkan atau mengurangi petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan tadi,” ujarnya.
Suasana rumah petugas KPPS, Suhendi, yang meninggal saat bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang. Foto: Dok. Istimewa

Santunan Rp 36 Juta

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk petugas yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan Rp 30,8 juta.
Untuk petugas yang mengalami luka berat akan mendapatkan Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.