285 Anggota DPR Absen saat RKUHP Disahkan Jadi UU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam rapat paripurna. Tercatat 285 anggota absen.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Dasco mengatakan pada permulaan rapat sebanyak 290 dari 575 anggota DPR hadir. Tercatat, 18 anggota hadir secara fisik, 108 anggota secara virtual, dan izin sebanyak 164 anggota. Sementara, 285 anggota absen.

"Pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang. Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco, Selasa (6/12).

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ketiga masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 pada hari Selasa, 6 Desember 2022, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelumnya, RKUHP telah disahkan Tingkat I di DPR bersama pemerintah pada Kamis (24/11). Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi.

Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, dan penambahan pidana rekayasa kasus.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial disesuaikan istilah atau masa pidananya, serta diberi penambahan penjelasan.

Namun mayoritas pasal itu tak dihapus, termasuk pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden yang dikritik luas oleh publik.

Pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup.

Masih banyak pihak yang menilai masukan masyarakat belum diakomodir maksimal oleh pemerintah dan DPR.

Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

PKS sempat memberikan interupsi sebelum RKUHP diketok dalam rapat paripurna. Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta pasal terkait penghinaan pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden dihapus. Ia bahkan walk out dari rapat. Fraksi Demokrat juga memberikan catatan.

Setelah laporan Komisi III, pendapat pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, dan interupsi, RKUHP diketok menjadi UU.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat, diikuti ketok palu persetujuan.