Rp 3,1 M untuk Hak Angket KPK Berpotensi Rugikan Negara

11 Juni 2017 16:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Mempertanyakan Pansus Angket KPK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Mempertanyakan Pansus Angket KPK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan panitia khusus angket KPK yang menetapkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar merupakan hal yang sia-sia dan dapat merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Pembiayaan panitia angket yang dibentuk melalui proses yang cacat hukum ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Peneliti ICW, Almas Sjafrina, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
Hal itu juga dilihat dari legitimasi pembentukan pansus angket yang tidak memenuhi pasal 201 UU No. 17 Tahun 2014 MD3 soal keterwakilan fraksi dalam pembentukan Pansus.
"Keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi di DPR. Hingga saat ini masih ada yang belum mengirimkan anggotanya," jelasnya.
Senada dengan ICW, Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam menambahkan, anggaran tersebut nantinya akan menjadi sia-sia karena cacat hukum sehingga bisa menjadi temuan BPK.
"Anggaran bisa cacat hukum dan nanti akan jadi temuan BPK. Anggaran itu sia sia," pungkasnya.
Rapat Paripurna persidangan ke 5 DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna persidangan ke 5 DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT