Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
30 Desember 2022 10:14 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo , menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Gugatan Sambo dilayangkan pada Kamis, 29 Desember 202 dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT. Sambo mempermasalahkan mengenai putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan. Sebab, ia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut yang kemudian dipermasalahkan Sambo dalam gugatan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membenarkan gugatan tersebut. Ada dua tergugat yakni Presiden dan Kapolri.
Sambo menggugat surat pemecatannya sebagai anggota Polri: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Arman menjelaskan, sebelum menggugat Presiden dan Kapolri, tim kuasa hukum Sambo telah melakukan pertimbangan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi kliennya.
"Untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
Arman menuturkan, ada tiga alasan atau aspek teknis dan dasar Sambo mengajukan melayangkan gugatan.
Pertama, Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Polri disebut telah cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," sebut Arman.
Kedua, Ferdy Sambo sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 22 Agustus 2022. Pengajuan itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding.
Pengunduran diri tersebut disebut demi mendukung proses penyidikan. Namun, Polri kemudian menyidangkan Sambo secara etik yang berujung Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Arman, permohonan pengunduran diri tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Arman menjelaskan, dalam perpol itu disebutkan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu.
Yakni sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"3 butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini," ungkap Arman.
Lebih lanjut, Arman meminta gugatan kliennya itu dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Sebab, melayangkan gugatan adalah hak setiap warga negara sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi,"
ADVERTISEMENT
"Ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.
Arman menuturkan, kliennya saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat. Meski begitu, ia mengatakan jasa dan prestasi kliennya selama berdinas sebagai anggota Polri harus juga diperhatikan,
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.
Gugatan kliennya di PTUN merupakan hal yang biasa. Merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Sambo sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.