3 Alasan Ipar Jokowi Dipanggil Bersaksi di Sidang Kasus Pajak

20 Maret 2017 10:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (20/3). Berikut 3 alasan mengapa ia harus memberikan kesaksian.
ADVERTISEMENT
1. Menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Pertemuan terjadi di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak, 23 September 2016. Di situ, diduga Arif membahas beberapa kasus pajak, termasuk tunggakan pajak Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa kasus tersebut.
2. Mengirimkan dokumen kasus pajak PT EKP ke Handang Soekarno.
Pada 3 Oktober 2016, Ramapanicker mengirim sejumlah dokumen ke Arif lewat WhatsApp. Oleh Arif, dokumen itu dikirimkan ke Handang Soekarno, penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak--tersangka kasus itu--dengan kalimat, "Apa pun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan (Ramapanicker), Pak. Suwun."
3. Mempengaruhi Handang Soekarno.
Pada 20 Oktober 2016, Wahono Saputro yang berbincang dengan Handang menyinggung tentang masalah pajak PT EKP telah disampaikan Arif kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, melalui pesan WhatsApp. "Itu Arif ternyata kawannya Pak Haniv, Mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini."
ADVERTISEMENT
Wahono adalah Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Pengacara Handang, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya juga akan bersaksi di sidang hari ini. "Materinya apa, disaksikan saja di persidangan," katanya, Senin (20/3). Selain Arif dan Handang, saksi lain adalah pegawai Ditjen Pajak bernama Yustinus, dan ajudan Dirjen Pajak Ken bernama Andreas.