3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha hingga Meninggal

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga anggota DPRD TTU sebagai terlapor tewasnya dokter Icha saat mendatangi Polda NTT, Rabu (29/7/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga anggota DPRD TTU sebagai terlapor tewasnya dokter Icha saat mendatangi Polda NTT, Rabu (29/7/2026). Foto: kumparan

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi berujung meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi I, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III

"Iya, sudah penetapan tersangka saat gelar perkara Senin kemarin," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Rabu (26/8).

Henry menuturkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara. Ketiga tersangka belum ditahan.

Tiga anggota DPRD TTU sebagai terlapor tewasnya dokter Icha saat mendatangi Polda NTT, Rabu (29/7/2026). Foto: kumparan

"Proses administrasi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia belum merinci pasal yang disangkakan.

Dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan, satu orang, yakni Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang satu ini belum cukup bukti," jelas Henry.

Respons Keluarga

Pengacara keluarga mendiang dr Icha, Viktor Manbait, mengaku telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.

"Perkembangan penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy, SH, MH, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka," kata Viktor.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Viktor mengatakan dugaan intimidasi yang dilakukan para anggota dewan tersebut diduga berdampak terhadap kondisi kesehatan mental dr Icha hingga korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

"Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri," jelas Viktor.

Viktor menerangkan, dalam surat pemberitahuan tersebut penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 530 KUHP terkait pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.