3 Anggota Geng Motor Diamankan karena Rusuh di Pasar Minggu

6 Juli 2017 16:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus penyerangan mini market Pasar Minggu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus penyerangan mini market Pasar Minggu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pemuda di Kalibata ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan pengerusakan di depan minimarket Indomaret, Jalan Siaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (5/7). Mereka kini diamankan di Polres Metro Jaksel.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jaksel, Kombes Iwan Kurniawan, mengungkapkan penyerangan tersebut didasari oleh motif balas dendam akibat penyerangan yang dilakukan pemuda di Gang Amil, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, saat bulan puasa lalu.
"Kita amankan 4 orang, dari 4 tersebut kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka. Latar belakangnya adalah balas dendam, salah satu pelaku pada waktu bulan puasa diserang anak-anak Gang Amil di Pejaten Barat," ungkap Iwan menjelaskan di Polres Metro Jaksel, Kamis (6/7).
Menurut Iwan, saat melakukan aksi balas dendam, kelompok ini tidak berhasil menemukan penyerangnya. Sehingga, mereka menjadikan kelompok warga yang berada di depan Indomaret sebagai sasaran.
"Kita tetapkan 3 orang tersangka dan ada beberapa orang lagi yang kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Barang bukti ada celurit, pedang, parang, dari kendaraan ada pecahan kaca di TKP dan video cctv," tambah Iwan.
ADVERTISEMENT
Iwan juga menyebutkan tidak benar bahwa ada satu sepeda motor yang dijadikan jarahan kelompok ini. Ia menjelaskan, setelah penyerangan tersebut, kelompok Gang Amil juga melakukan serangan balas dendam ke Kalibata.
"Kemudian saat menyerang kembali, ada satu motor yang tertinggal. Jadi, kabar viral yang menyebutkan bahwa mereka (tersangka) ini juga mencuri motor, itu tidak benar," tambah Iwan menjelaskan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 Jo 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.