3 Anggota Polisi Penembak Pengawal Rizieq Jadi Tersangka

6 April 2021 18:11 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menaikkan status 3 anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati 4 pengawal Habib Rizieq jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (5/4) lalu. Salah satu tersangka berinisial EZP sudah meninggal dunia.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
Rusdi menyebut, untuk tersangka berinisial EPZ tidak akan dilanjutkan proses hukumnya karena dinyatakan meninggal.
“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHP, karena meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ujar Rusdi. Inisial dua tersangka lainnya tidak disebutkan.
Ipda Elwira Pryadi Zendrato meninggal karena kecelakaan. Foto: Instagram @ditreskrimum_pmj
Sebelumnya, 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ tersebut dihentikan karena meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen kematian yang ditampilkan polisi pada 26 Maret 2021, EPZ merupakan Elwira Pryadi Zendrato. Disebutkan, dia meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai motor.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: