3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis

24 Desember 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
TNI AD mengambil alih kasus yang menimpa sejoli di Jawa Barat yakni Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18). Mereka ditabrak oleh tiga oknum TNI AD di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada (8/12).
ADVERTISEMENT
Nahas, oleh tiga anggota TNI AD itu, mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sejoli itu akhirnya ditemukan pada (11/12) dengan kondisi tewas.
Jasad sejoli korban tabrakan di Nagreg yang ditemukan di Cilacap-Banyumas dipulangkan ke daerah asalnya. Foto: Polda Jateng
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa membeberkan identitas tiga oknum TNI itu. Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Prantara menuturkan, 3 oknum TNI AD itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.
"Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," kata Prantara.
ADVERTISEMENT
"KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," tutur dia.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa. Foto: Dok. TNI
Lebih lanjut, Prantara menegaskan Jenderal Andika ingin tiga oknum TNI AD itu diberi hukuman tambahan yakni sanksi pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tutup Prantara.

Latar Belakang Kasus

Sejoli itu ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang-orang yang di dalam mobil Panther saat menggotong korban, termasuk nopol mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, seminggu kemudian jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara itu, jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.