Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Minta Tak Dihukum Mati
5 Desember 2023 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tiga anggota TNI terdakwa penganiayaan dan pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur, meminta untuk tak dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam pleidoi ketiganya yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12).
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dengan hukuman mati. Selain itu, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, mereka kemudian mengajukan pleidoi. Kuasa Hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budianto, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer melanggar Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan karena terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu terdakwa satu masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer,” ujar Budianto, dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI.
Sementara Lettu Chk Amril Harahap selaku Kuasa Hukum Praka Heri Sandi dalam pledoinya mengatakan, terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Selain itu, Praka Heri sejak awal menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan serta sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Kuasa Hukum Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang, menjelaskan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya. Ia menyatakan perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan secara spontanitas.
Jasmowir dinilai terbawa emosi karena melihat Praka Heri Sandi telah dikeroyok oleh masyarakat karena Imam Maskur meneriakinya sebagai rampok.
"Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan sadil-adilnya,” jelasnya.
Usai pembacaan pledoi oleh masing-masing Kuasa Hukum, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.
“1 minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bias dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan,” tegas Hakim Ketua.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini.