news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

25 Maret 2025 9:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang penembakan bos rental mobil dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penadahan dan pembunuhan bos rental mobil dengan 3 anggota TNI sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang vonis pada hari ini, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang sudah dimulai pada sekitar pukul 09.10 WIB.
"Pembacaan putusan dari majelis hakim. Majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah menyusun putusannya," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Majelis hakim sudah menyusun putusan sebanyak 179 lembar," sambungnya.
Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam sidang sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
ADVERTISEMENT

Sekilas Kasus

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Peristiwa bermula ketika mobil rental milik Ilyas disewa selama tiga hari oleh Ajat Supriatna, seorang warga Jatiuwung Kota Tangerang. Lalu, Ilyas menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil telah dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.
Ilyas dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menuju ke Pandeglang, Banten, usai mendapat titik keberadaan mobilnya. Saat mendapati mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh Ajat dan sudah berpindah tangan.
Namun demikian, ketika hendak disergap, salah seorang pelaku ada yang membawa senjata api sehingga Ilyas mengurungkan niat untuk mengambil mobilnya dan hanya membuntuti para pelaku.
Ilyas dan kedua anaknya berusaha mengejar para pelaku sambil meminta bantuan ke Polsek Cinangka untuk memberi pendampingan. Namun, polisi tidak meresponsnya. Ilyas pun menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur pelaku.
ADVERTISEMENT
Mereka kembali membuntuti para pelaku hingga terjadi kejar-kejaran dan masuk ke Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Mereka melakukan penyergapan di sana tapi berujung keributan dan penembakan. Ilyas tewas dalam insiden yang terjadi pada 2 Januari 2025 lalu.