3 Aremania di Sidang Kanjuruhan Cerita saat Polisi Tembakkan Gas Air Mata

19 Januari 2023 20:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga dari tujuh saksi pelapor Aremania mengungkap peristiwa mencekam dalam sidang pemeriksaan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
Saksi yang pertama adalah Eka Sandi. Eka menceritakan ia berangkat menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya bersama delapan orang temannya pada 1 Oktober 2022.
Begitu tiba di stadion, ia membutuhkan waktu 20 menit untuk masuk ke dalam tribun. Dia mengungkapkan, kondisi di stadion sudah penuh sesak dan antrean panjang.
“Saya masuk pertandingan skor 1-0, [pertandingan berjalan] sudah 28 menit,” kata Eka.
Eka menonton pertandingan tersebut di tribun 13 Stadion Kanjuruhan. Usai pertandingan berakhir, ia sempat melihat pemain Arema FC menyapa suporter di pinggir lapangan.
Tak lama, ada beberapa suporter yang tiba-tiba turun ke lapangan. Dia juga melihat sejumlah aparat langsung mengamankan para suporter yang turun itu.
“Ada petugas mengurangi [suporter] masuk ke lapangan, agar kembali ke tribun, tapi penonton masih banyak yang turun. (Petugas) Ada yang pakai helm, tameng, dan seragam loreng,” jelas Eka.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah beberapa suporter turun, dia melihat polisi menembakkan gas air mata di area lapangan, lintasan lari, dan ke arah tribun.
ADVERTISEMENT
“Penembakan pertama ke lapangan, terus ke arah utara tiga atau empat, lalu di tribun tujuh, keempat ke tribun sembilan, sepuluh. Ke tribun 13, saya sudah kena,” ujar Eka.
Eka langsung merasakan efek yang ditimbulkan, yakni mata pedih hingga sesak napas.
Kemudian, Eka ditolong oleh polisi untuk keluar stadion dan dibawa keluar stadion melalui pintu darurat.
Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini menunjukkan gas air mata di tengah orang-orang berlarian di lapangan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: AFPTV
Eka langsung dilarikan oleh teman-temannya ke RS Wava Husada, Malang, dan menjalani perawatan intensif dan dirujuk ke RS Hasta Brata, Batu.
“Saya masuk ke Batu, RS Hasta Brata sampai tiga hari. Bilangnya [dokter] nafas yang terganggu,” ucapnya.
Sementara seorang Aremania bernama Estu Aji Kuncoro mengatakan, dia berangkat ke Stadion Kanjuruhan seorang diri.
Estu menjadi korban efek dari tembakan gas air mata. Ia berhasil selamat keluar dari stadion. Akan tetapi, ia harus menjalani perawatan di RS Hasta Brata, Batu, selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
“Pas keluar stadion langsung muntah-muntah. Langsung beli air mineral. Sempat ke RS Hasta Brata. Rawat inap tiga hari dua malam,” ujar Estu.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sedangkan Ahmad Syaifudin mengatakan, saat peristiwa tragedi Kanjuruhan, ia berada di tribun 14. Ia berhasil menyelamatkan diri keluar dari stadion, namun terkena efek gas air mata dari liar stadion.
Ia terkena tembakan gas air mata saat berjalan di dekat pintu utama lobi Stadion Kanjuruhan. Awalnya, ia tak menyangka bahwa tembakan tersebut adalah gas air mata.
“Saya kira petasan. Tapi terus mata saya perih,” kata Ahmad.
Lalu, ia berusaha lari menjauh hingga di terkena tembakan gas air mata untuk kedua kalinya di dekat tugu masuk Stadion Kanjuruhan. Hingga akhirnya ia dibawa ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Diantar istri ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap tiga hari,” tandasnya.

Polri Tetapkan 6 Tersangka

Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1).
Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.