3 ASN Pemkab Bogor Divonis 2-4 Tahun Bui Terkait Kasus Ade Yasin

23 September 2022 22:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto suasana ketika berlangsung sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung pada Jumat (23/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto suasana ketika berlangsung sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung pada Jumat (23/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik divonis penjara selama 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dinilai terbukti melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jabar.
Tiga terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (23/9) malam.
Vonis yang dikenakan terhadap Ihsan sama dengan vonis terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang terlebih dulu mendengar pembacaan vonis. Vonis pada Ihsan lebih berat dibanding dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun.
Sementara Maulana Adam divonis pidana kurungan selama 2 tahun. Begitu pula dengan Rizki Taufik yang divonis pidana kurungan selama 2 tahun. Mereka juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dikenakan terhadap mereka sesuai dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun.
"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing 2 tahun, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," ungkap Hera.
Dalam amar putusan itu, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dipenjara.
Sementara hal yang dinilai memberatkan yakni para terdakwa telah memberi keterangan yang berbelit di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan," ucap Hera.
Suasana sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di PN Bandung pada Rabu (20/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya kasus itu turut menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade sudah divonis terlebih dulu dibacakan putusannya oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin divonis pidana kurungan selama 4 tahun. Adapun pasca pembacaan putusan Ade Yasin, sempat terjadi kericuhan di ruangan persidangan ketika para kerabat Ade Yasin melempar botol minuman ke arah majelis hakim. Namun, kericuhan itu tak berlangsung lama.