Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
3 Barang Antik Senilai Rp1,2 M yang Diselundupkan ke AS Dikembalikan ke RI
23 Juli 2021 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Wilayah Manhattan di New York, Cyrus Vance, Jr, pada Rabu (21/7/2021) waktu setempat mengumumkan pengembalian tiga barang antik berbentuk patung ke Indonesia . Diduga barang-barang itu sampai ke Negeri Paman Sam dengan cara diselundupkan.
ADVERTISEMENT
Pengembalian barang antik bersejarah dilakukan dalam acara repatriasi yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI untuk New York Arifi Saiman dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS Erik Rosenblatt.
Tiga patung yang dikembalikan adalah patung Dewa Siwa (ukuran 6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp 186,3 juta. Kemudian, patung Dewi Parwati (ukuran 5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (ukuran 3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp 596,8 juta. Total nilai tiga patung tersebut sekitar Rp 1,25 miliar.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Hilmar Farid, menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Wilayah Manhattan serta Konjen RI di New York atas kerja keras melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
“Tiga patung itu adalah Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB mengikuti ketentuan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Hilmar dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
“Dalam UU sudah jelas bahwa ODCB itu tidak bisa dibawa ke luar negeri. Tapi ada saja yang masih menyelundupkan ke luar negeri. Kita bersyukur bahwa pelakunya sudah ditangkap dan bendanya bisa diselamatkan dan diserahkan kembali ke Indonesia,” sambung dia.
Hilmar menegaskan, pasar gelap untuk barang antik cukup besar. Sehingga langkah konkret untuk mencegahnya adalah memperluas dan mempercepat penetapan ODCB sebagai cagar budaya.
Hilmar yakin, jika ODCB ditetapkan dan kemudian beredar di galeri atau balai lelang di luar negeri, maka bisa dipastikan barang itu curian atau selundupan.
ADVERTISEMENT
“Dengan begitu setidaknya kita bisa mengurangi niat orang untuk membelinya,” pungkas dia.