Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
3 Brimob Tersangka Penusukan Anggota TNI di Depok Terancam Dipecat
12 Juni 2018 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga oknum Brimob yang menjadi tersangka penusukan terhadap anggota TNI di Billiard Al Diablo , Depok, terancam dipecat. Polri menduga para tersangka telah melakukan pelanggaran berat, yakni menyebabkan seseorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia melakukan tindakan pidana berat, etika kepolisiannya pasti dipecat, dan tidak layak jadi anggota kepolisan," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Menurut Setyo, Kapolri Jendral Tito Karnavian sudah mengimbau kepada anggota kepolisian untuk menjaga hubungan baik, menjalin sinergitas, dan kerja sama dengan TNI. Sebab, Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kemanan negara.
"Tapi ada saja oknum yang tidak taat pada pimpinan, dan sudah tidak layak menjadi anggota Polri," imbuhnya.
Kasus ini terjadi di Billiard Al Diablo, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/6), sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar delapan oknum Brimob diamankan setelah menjadi pelaku penusukan terhadap dua anggota TNI, anggota Yonkav 7 dan Yon Mekanis 203 bernama Serda DA dan Serda N.
ADVERTISEMENT
Dari delapan pelaku, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, Serda DA meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto. Motif penusukan hingga saat ini masih didalami.