3 Eks Polisi yang Terlibat Kematian George Floyd Bisa Bebas, Ini Syaratnya

5 Juni 2020 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kenya duduk di bawah grafiti yang menggambarkan pria Afrika-Amerika, George Floyd yang disiksa oleh polisi. Foto: Reuters/Baz Ratner
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kenya duduk di bawah grafiti yang menggambarkan pria Afrika-Amerika, George Floyd yang disiksa oleh polisi. Foto: Reuters/Baz Ratner
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk pertama kalinya, tiga mantan polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd tampil di pengadilan Minneapolis, Kamis (4/6) petang waktu setempat. Ketiganya adalah Kiernan Lane, Alexander Kueng, dan Tou Thao.
ADVERTISEMENT
Ketiganya bersama polisi lainnya, Derek Chauvin, menangkap Floyd pada 25 Mei lalu. Dalam penangkapan yang terekam kamera, Chauvin terlihat menindih leher pria 46 tahun itu dengan lututnya sehingga kesulitan bernapas.
Sementara, ketiganya memiliki peran masing-masing. Dalam komplain yang diajukan, Lane (37) didakwa sengaja memegang kaki Floyd ketika dijatuhkan, Keung (26) menahan punggung Floyd saat Chauvin menindih leher dengan lututnya, dan Thao (34) dinyatakan bersalah karena melihat seluruh insiden penangkapan tanpa melakukan apa pun.
Ketiga eks polisi itu kemudian didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat dua serta membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tanpa rencana.
Sementara, Chauvin tampak belum dihadirkan. Dia didakwa pembunuhan tingkat kedua dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, khusus untuk Lane, Keung, dan Thao, mereka bisa saja dibebaskan dari segala tuntutan. Hal itu terungkap dari peradilan yang dipimpin oleh Hakim Paul Scoggin.
Diberitakan ABC7, Scoggin menyatakan para terdakwa dapat dibebaskan dengan jaminan minimal USD 750 ribu atau setara Rp 10,4 miliar.
Tersangka pembunuhan George Floyd. Foto: Minneapolis Police Department
Tak hanya itu, syarat khusus juga berlaku bagi mereka yakni tak lagi bekerja sebagai penegak hukum, menyerahkan senjata api, menyerahkan izin kepemilikan senjata api, tak melakukan kontak dengan keluarga korban serta setuju diekstradisi untuk meninggalkan negara bagian.
Sidang kedua dari ketiga mantan polisi Minneapolis ini akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.