Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam atau fitnah terhadap Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar ketua majelis hakim Elvina saat membacakan putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7).
Majelis menyatakan tiga emak-emak itu terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini. Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," ujar Elvina saat membacakan putusan.
Putusan terhadap tiga emak-emak itu dikurangi masa tahanan. Sebelumnya ketiga emak yang bernama Citra Widaningsih (37), Engqay Sugiyanti (49) dan Ika Peranika (44) ditahan sejak 26 Februari 2018. Dengan demikian, tiga emak-emak itu akan bebas pada akhir Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga emak itu hukuman 8 bulan penjara. Jaksa pada saat itu menganggap tiga emak tersebut menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Putusan itu disambut antusias puluhan pendukung ketiga emak yang datang ke pengadilan. Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika menangis mendengar putusan hakim.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan. Saya tidak sabar ketemu anak dan suami di rumah," kata Citra Widaningsih, salah satu terdakwa saat ditemui usai sidang.
Meski begitu, jaksa penuntut umum Wahyudhi menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata jaksa Wahyudhi.
ADVERTISEMENT