Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang menuntut tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam atau fitnah ke Jokowi dihukum 8 bulan penjara. Jaksa menilai tiga emak-emak itu terbukti menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 bulan penjara kepada tiga terdakwa," kata jaksa Donald Situmorang saat membacakan tuntutan di PN Karawang, Kamis (18/7).
Tiga emak-emak itu adalah Citra Widaningsih (37), Engqay Sugiyanti (49) dan Ika Peranika (44). Donald menuturkan tiga emak-emak itu sebelumnya didakwa pasal alternatif.
Dalam dakwaan mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun, kata Donald, dalam tuntutan jaksa menilai tiga emak-emak itu hanya melanggar Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Donald, pertimbangan jaksa itu sesuai fakta persidangan, alat-alat bukti baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, saksi yang meringankan dan semuanya yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Dengan berbagai faktor hal memberatkan atau meringankan, kami tuntut terdakwa selama 8 bulan penjara," kata Donald.
Meski tuntutan jaksa tergolong ringan, Eigen Justisi, kuasa hukum tiga emak-emak itu bakal membantah semua yang disampaikan Jaksa.
"Kami bantah semua dan akan menyampaikan pleidoi secara tertulis Senin pekan depan," kata Eigen kepada wartawan usai sidang.