news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

3 Fase Kasus Pembunuhan Yosua Versi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri, Apa Itu?

13 Oktober 2022 9:50 WIB
·
waktu baca 8 menit
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo. Awalnya Yosua disebut meninggal dalam baku tembak sesama ajudan Sambo. Belakangan terungkap bahwa Yosua tewas ditembak atas perintah atasannya itu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kemudian bergulir, Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Selain dia, Polri juga menetapkan tersangka kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kini kasus tersebut sudah diserahkan Kejaksaan dan tengah menunggu sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan.
Sebelum persidangan dilaksanakan, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah membeberkan proses penanganan perkara kliennya tersebut. Ia mengungkapkan ada 3 fase yang harus dilihat dalam perkara itu.
Ketiga fase itu diklasifikasikan Febri dan timnya agar bisa melihat perkara secara jelas, mana yang masuk dalam rangkaian peristiwa, yang merupakan kekeliruan, serta yang seharusnya nanti dipertimbangkan oleh persidangan.
Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (12/10/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut detail dari tiga fase yang dimaksud Febri tersebut:
Fase Pertama
Untuk di fase pertama, Febri menyebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam fase ini, tim kuasa hukum menyinggung adanya peristiwa, kejadian, hingga perbuatan yang terjadi baik di Magelang ataupun Jakarta.
ADVERTISEMENT
Fase ini pun dibagi tiga. Pertama terkait peristiwa di rumah Magelang.
”Pada fase pertama kita bisa melihat 3 lokasi. Satu lokasi di rumah Magelang, peristiwa pada tanggal 4 dan 7 Juli. Jadi ada tanggal 4 dan 7 Juli. Ada rangkaian peristiwa lain yang bisa dijelaskan secara detail tapi nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ujar Febri kepada wartawan.
Masih di fase yang sama, Febri menyebut ada peristiwa ketika Putri ditemukan dalam kondisi hampir pingsan tepat di depan kamar mandi yang berada di lantai 2 di Magelang.
”Kedua, ibu putri ditemukan oleh saksi S dalam keadaan tidak berdaya dan setengah pingsan atau nyaris pingsan di depan kamar mandi lantai 2. Jadi di kamar bu putri di depannya ada kamar mandi dan kemudian ada tumpukan kain kotor di dekat kamar mandi tersebut. Saksi KM mendapati tindak tanduk J yang mencurigakan,” ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Kedua, berkaitan dengan peristiwa di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Selepas mengetahui kejadian apa yang menimpa istrinya di Magelang, Ferdy Sambo disebut tersulut emosinya.
”Pokok-pokok peristiwa di rumah Saguling di Jakarta. FS emosional mendengar laporan dari Putri. Jadi ketika ibu Putri menyampaikan laporan tentang atau informasi terkait apa yang terjadi di Magelang. Itu membuat FS atau suami bu putri menjadi sangat emosional. Kemudian FS memanggil RR dan RE secara terpisah di rumah saguling di lantai 3 tersebut,” ungkap Febri.
”Namun pada saat itu Bu Putri sudah masuk ke dalam kamar. RR dan RE melihat FS dalam kondisi yang sangat emosional dan bahkan menangis pada saat itu,” lanjut dia.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski sempat emosi atas dugaan tindakan Yosua kepada Putri, Ferdy Sambo saat itu disebut sudah mereda emosinya. Hal itu terlihat ketika Sambo berpamitan dengan Putri untuk pergi bermain badminton.
ADVERTISEMENT
Ketiga, peristiwa di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Febri menyebut bahwa Sambo yang awalnya akan pergi badminton kemudian mengurungkan niatnya ketika lewat di depan rumah Duren Tiga.
Ia kemudian masuk ke rumah itu lalu mengkonfrontasi Yosua mengenai kejadian di Magelang. Ujungnya, terjadi penembakan yang dilakukan Richard Eliezer.
”Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada J terhadap kejadian di Magelang dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” beber Febri.
”FS kemudian panik dan memerintahkan ADC, jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski meyakini rentetan peristiwa tersebut, Febri menegaskan bahwa hal-hal yang diyakini tim kuasa hukum itu tentunya butuh dibuktikan kembali dalam proses persidangan.
”Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa, setiap fase ini pokok-pokoknya ya peristiwa pokoknya setiap peristiwa ini tentu saja harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang telah kami dapatkan, berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita yaitu di KUHP," ungkapnya.
Fase Kedua
Fase ini ialah pasca-penembakan Yosua. Terkait dengan upaya untuk mengaburkan penyidikan polisi atas pembunuhan tersebut. Tim kuasa hukum sebagai fase skenario.
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Merujuk pada keterangan dan pengakuan Sambo dan Putri, Febri menyebut dalam fase ini disebut terdapat banyak kekeliruan yang menurutnya sama sekali tak terjadi dalam perkara pidana yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
”Ini fase skenario, ada yang menyebutnya fase kegelapan dalam penegakan hukum, ada juga yang menyebutnya fase kebohongan. Secara fair dan secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan-perbuatan termasuk ada dugaan peran klien kami berada di fase ini,” ujar Febri.
”Ketika kami bicara dengan Bu Putri, ketika kami bicara ke Pak Sambo, mereka mengakui bahwa ada kekeliruan-kekeliruan memang yang terjadi di fase kedua ini. Namun jangan sampai fase kedua ini kemudian membuat kita bias dan mencampuradukan kebenaran yang terungkap pada fase berikutnya,” sambungnya.
Kekeliruan yang dimaksud Febri salah satunya yakni soal adanya skenario baku tembak yang disebut dilakukan Sambo dengan menembaki dinding di rumahnya di bilangan Duren Tiga.
”Jadi peristiwanya itu senjata J yang ada di pinggang, kemudian FS menembak ke arah dinding-dinding di rumah Duren Tiga seolah-olah ada tembak menembak ini lah yang kemudian kita kenal dengan skenario tembak menembak yang tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya dan juga tujuannya saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak dan kita tahu itu adalah salah satu fakta dalam fase kedua yang bisa kita sebut sebagai skenario fase kebohongan,” ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengakui ada upaya memindahkan adegan yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli menjadi di Duren Tiga pada saat kejadian 8 Juli. Kejadian ini yang disebut-sebut sebagai dugaan pelecehan seksual Yosua kepada Putri. Namun, Febri tidak merincinya.
”Kemudian FS meminta ADC ibu putri dan saksi lainnya yang menyebut seolah-olah peristiwa di Magelang, jadi peristiwanya sebenarnya terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 tapi seolah dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga demi mendukung skenario tembak menembak tersebut,” lanjut dia.
Upaya skenario juga dilakukan dengan mengambil CCTV di sekitar lokasi. Hal itu guna mendukung skenario tembak menembak yang sudah disiapkan.
”Kemudian ada proses pengambilan CCTV di pos satpam kemudian FS sampaikan cerita versi nomor 3 tadi terkait dengan pemindahan peristiwa dari Magelang ke Duren Tiga kepada penyidik dan rekan-rekan sejawat,” ungkap Febri.
Kuat Ma'ruf saat jalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Seluruh pengakuan terbuka, menurut Febri telah disampaikan Sambo kepada tim hukum terkait peristiwa mana yang memang benar terjadi atau mana peristiwa yang dinilai mengada-ada dan tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
ADVERTISEMENT
”Jadi secara terbuka, pak FS menjelaskan ada beberapa kekeliruan-kekeliruan, ada beberapa perbuatan-perbuatan yang memang terjadi di fase yang kedua ini. Namun jangan sampai upaya untuk mencari kebenaran upaya untuk menemukan keadilan untuk semua menjadi tereduksi karena kita mencampuradukkan antara fase kedua dengan fase ketiga,” kata Febri.
Fase Ketiga
Sedangkan untuk fase terakhir atau yang ketiga, disebut Febri sebagai fase penegakan hukum yang sudah berjalan bahkan sampai saat ini. Dalam tahapan ini berharap tak ada lagi skenario alternatif, rekayasa, apalagi kebohongan terkait rentetan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam perkara.
Bharada E saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk itu dibuktikan pembuktian sesungguhnya dalam fase ini, di mana nantinya seluruhnya akan berjalan di proses persidangan.
”Kami berharap ada batas yang lebih tegas antara fase skenario atau fase rekayasa atau fase kebohongan tadi, dengan upaya penegakan hukum yang masih berjalan sampai saat ini,” tegas Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pembuktian hukum ini, Febri menyampaikan bahwa Sambo mengakui perbuatannya. Ia pun mengakui bahwa ia sangat emosional kala itu.
”Dalam catatan kami Pokok fase ketiga ini adalah satu FS menyesal sangat emosional dan berkomitmen kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum,” ujarnya.
Besarnya komitmen Sambo untuk kooperatif dengan penanganan perkaranya, menurut Febri, terlihat dari keinginan Sambo yang berjanji akan menyampaikan informasi sebenarnya terkait hal apa saja yang ia perbuat. Termasuk skenario tembak menembak yang menurut Febri dibuat Sambo untuk melindungi Richard Eliezer.
”FS juga mengakui skenario tembak menembak dilakukan di rumah duren tiga untuk menyelamatkan RE dan FS meminta saksi. Dia sudah meminta saksi RR, KM, dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya dia mulai membuka diri menyampaikan keterangan yang sebenarnya ke penyidik. Tidak cukup hanya itu juga meminta pada saksi-saksi lain untuk menyatakan kejadian yang sebenernya,” ucap Febri
ADVERTISEMENT
”Ini adalah bentuk komitmen untuk bisa menjalankan proses hukum secara kooperatif namun tentu kita betul harus memisahkan fase kedua tadi dengan fase ketiga upaya penegakan hukum, upaya menggali kebenaran itu bisa dilakukan,” sambungnya.
Untuk itu ia berharap seluruh pihak terkait termasuk persidangan yang nantinya akan memutuskan bersalah atau tidaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat bersikap netral dan adil.
Salah satunya yakni membuat keputusan dengan didasari fakta, bukti, serta rekomendasi terkait perkara ini yang sebelumnya telah disampaikan Kepolisian hingga Komnas HAM.
”Kita berada pada fase ketiga saat ini, kita berada pada fase di mana kita berupaya mencari kebenaran yang benar bukan hanya klaim, bukan hanya asumsi bukan hanya hipotesis saja apalagi rekayasa-rekayasa hukum berikutnya. Jangan sampai itu terjadi,” kata Febri
ADVERTISEMENT
”Proses persidangan yang sangat kita hormati, majelis hakim yang sangat kita hormati, independensi dan imparsialitasnya menjadi hal penting yang harus kita jaga bersama-sama agar yang salah dihukum dan yang tidak salah jangan sampai dihukum seolah dia bersalah,” pungkasnya.