3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, Ronald Tannur Bakal Ikut Terjerat?

23 Oktober 2024 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 hakim Pengadilan Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiga Hakim itu diduga menerima suap dan atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak pemberi suap, satu orang pengacara berinisial LS turut dijerat sebagai tersangka. Dia diduga merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa RT (Ronald Tannur) tersebut diduga, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10).
Adapun Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul adalah Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga Hakim itu sudah ditangkap dan ditahan Kejagung.
Namun, tidak ada nama Ronald Tannur dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Kejagung. Lantas apakah Ronald Tannur akan ikut terseret dalam kasus ini?
ADVERTISEMENT
Abdul Qohar, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini.
"Hari ini, pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ucapnya.
Qohar menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tak menutup kemungkinan Tannur maupun keluarganya akan dijerat sebagai tersangka baru.
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.
Jumpa pers penetapan tersangka 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung, Rabu (23/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.
ADVERTISEMENT